Upaya Menjaga Kelestarian Sumberdaya Hayati - Geograph88

Upaya Menjaga Kelestarian Sumberdaya Hayati

Upaya Menjaga Kelestarian Sumberdaya Hayati
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki keanekaragaman hayati yang cukup kompleks. 
Sumberdaya hayati memiliki fungsi yang sangat penting dalam ekosistem di permukaan bumi. 

Fungsi dari sumberdaya hayati diantaranya:
1. Sebagai sistem pembentuk lingkungan hidup dalam suatu ekosistem tertentu
2. Sebagai sistem penyangga kehidupan mahluk hidup dalam upaya meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan manusia.
3. Sarana pengembangan IPTEK untuk pemenuhan kebutuhan manusia  yang menggunakan  SDA hayati.
Taman Nasional Gunung Lorentz Papua
Sumberdaya alam hayati umunya terdapat di kawasan yang dilindungi oleh UU. UU yang mengatur hal tersebut adalah UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Beberapa tempat sebagai perlindungan keanekaragaman hayati adalah:

1.Kawasan suaka alam adalah kawasan yang memiliki ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
2. Kawasan cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
3. Kawasan suaka marga satwa merupakan kawasan suaka alam atau kawasan yang dilindungi oleh undang-undang yang memiliki ciri khas berupa keanekaragaman dan keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
4. Cagar biosfer adalah suatu kawasan yang terdiri atas ekosistem asli, ekosistem unik, atau pun ekosistem yang telah mengalami degradasi yang keseluruhan unsur alamnya dilindungi dan kelestariannya diperuntukkan bagi kepentingan penelitian dan pendidikan.
5. Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi untuk melindungi sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta pemanfaatannya secara lestari dan sumber daya alam hayati serta ekosistemnya.
6. Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian,ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
7. Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
8. Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.

Sumber:
Modul Diklat Teknis Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah 2008
Gambar: dephut.go.id
close