Pengertian Konservasi dan Wilayah Konservasi - Geograph88

Pengertian Konservasi dan Wilayah Konservasi

Pengertian Konservasi dan Wilayah Konservasi
Saat ini keanekaragaman hayati semakin terancam karena pertumbuhan manusia semakin pesat dan peradaban manusia semakin canggih. 

Salah satu cara untuk mengatasinya adalah membuat wilayah konservasi. 

Konservasi adalah pemanfaatan sumber daya secara bijaksana untuk mempertahankan ketersediaannya secara berkesinambungan, sehingga penggunaan sumber daya tersebut diatur dan dilindungi. 

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Ungkungan Hidup, yang dimaksud dengan konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam tak terbarui untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumber daya alam terbarui untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.


Konservasi bertujuan untuk melindungi habitat/ tempat hidup berbagai jenis makhluk hidup dari kerusakan, baik karena erosi, longsor, dan Iain-lain. Dan Selain itu, konservasi juga memiliki tujuan untuk melindungi agar tumbuhan dan hewan terhindar dari kepunahan. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejumlah wilayah harus dikonservasi, sehingga habitat dan makhluk hidup dapat dijaga dari kerusakan atau kepunahan. 

Walaupun demikian, tidak sembarang wilayah harus dikonservasi. Wilayah-wilayah yang harus dikonservasi adalah wilayah yang memiliki kriteria tertentu, yaitu wilayah yang memiliki kumpulan hewan, tumbuhan, dan bentang alam yang lengkap atau representatif mewakili wilayahnya dan tiap spesies yang ada di dalamnya memiliki kemampuan bertahan hidup. 

Secara khusus, kriteria wilayah tersebut adalah sebagai berikut.
  • Wilayah yang memiliki komunitas langka/ jarang, ekosistem yang sudah stabil, atau memiliki organisme yang sangat penting.
  • Wilayah yang bebas dari berbagai ancaman kerusakan atau dapat dikelola untuk menghindari ancaman pengrusakan.
  • Wilayah yang memiliki keanekaragaman yang tinggi dan memiliki daya tahan tinggi terhadap perubahan lingkungan.
Wilayah-wilayah yang memiliki kritcria tersebut akan mengalami kerusakan jika tidak dilindungi oleh negara. Perlindungan dilakukan dengan menetapkan wilayah konservasi untuk dilindungi dari kemsakan, temtama oleh manusia dan aktivitasnya.


Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1998 menyebutkan dua jenis kawasan konservasi, yaitu kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
Pengertian Konservasi dan Wilayah Konservasi
Sabana tropik Baluran Jawa Timur
Kawasan suaka alam



Kawasan suaka alam merupakan kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu, baik itu di daratan ataupun di daerah perairan yang mempunyai fungsi pokok yaitu sebagai sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan juga pada satwa. 

Kawasan suaka alam sendiri memiliki ekosistem yang sekaligus dapat di fungsikan sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.



Kawasan suaka alam terdiri atas kawasan cagar alam dan kawasan suaka marga satwa. Kawasan cagar alam adalah kawasan suaka alam yang ciri keadaan alamnya memiliki kekhasan tersendiri dari tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya keberlangsungan secara alami. 

Kawasan suaka margasatwa juga merupakan suatu kawasan suaka alam yang memiliki ciri khas tersendiri yaitu berupa keanekaragaman dan juga suatu keunikan jenis satwa untuk kelangsungan hidupnya serta dapat dilakukan suatu pembinaan terhadap habitatnya.


Suatu kawasan yang telah ditunjuk sebagai kawasan cagar alam apabila telah mempunyai kriteria yang telah ditetapkan sebagai berikut.
  • Memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan serta satwa dan tipe ekosistem.
  • Mewakili formasi dari biota tertentu dan unit-unit penyusunannya.
  • Memiliki kondisi alam, baik biota ataupun fisik yang memang masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia.
  • memiliki luas yang cukup dan juga mempunyai bentuk tertentu agar dapat menunjang suatu pengelolaan yang sangat efektif untuk menjamin keberlangusngan suatu proses ekologis secara alami.
  • Memiliki suatu ciri khas potensi tersendiri,yang dapat menjadi contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan suatu upaya konservasi tersendiri.
  • Memiliki komunitas tumbuhan dan juga satwa beserta ekosistemnya yang sangat langka atau keberadaannya terancam punah.
Suatu kawasan dapat menjadi kawasan suaka margasatwa apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut.
  • Merupakan suatu tempat hidup dan juga perkembangbiakan serta jenis satwa yang memang sangat perlu untuk dilakukan upaya konservasinya.
  • Mempunyai keanekaragaman serta populasi satwa yang sangat tinggi.
  • Merupakan habitat dari suatu jenis satwa dan dikhawatirkan akan punah.
  • Merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu dan Memiliki luas yang sangat cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan.
Kawasan pelestarian alam

Kawasan pelestarian alam merupakan kawasan yang juga mempunyai ciri-ciri khas tertentu pada daerahnya, baik itu yang ada di daratan ataupun di perairan, yang mempunyai fungsi sebagai perlindungan suatu sistem penyangga dalam kehidupan,serta pengawetan keanekaragaman dan juga jenis tumbuhan serta satwa, serta dalam upaya pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan juga pada sektor ekosistemnya. 

Kawasan pelestarian alam dapat terbagi menjadi beberapa kawasan taman nasional, kawasan taman hut an raya, dan kawasan taman wisata alam.



Suatu kawasan yang bisa ditunjuk sebagai kawasan taman nasional apabila sudah memiliki kriteria yang telah disebutkan sebagai berikut.
  • Kawasan yang ditetapkan memiliki luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami.
  • Memiliki sumber daya alam yang mempunyai khas tersendiri dan juga unik, baik berupa jenis tumbuhan ataupun satwa dan ekosistemnya, serta gejala alam yang utuh atau alami.
  • Memiliki satu atau beberapa ekosistem yang utuh.
  • Mempunyai keadaan alam yang sangat asli dan juga alami untuk dikembangkan sebagai pariwisata alam.
  • Merupakan kawasan yang bisa dibagi menjadi zona inti, zona pemanfaatan, zona rimba, dan juga zona lain yang karena pertimbangan dan juga kepentingan rehabilitasi kawasan, serta ketergantungan penduduk yang ada di sekitar kawasan, dan juga dalam rangka untuk mendukung suatu upaya pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, yang bisa ditetapkan sebagai zona tersendiri.
Suatu kawasan yang ditetapkan menjadi suatu kawasan taman hutan raya apabila apabila telah memiliki suatu kriteria yang sudah ditetapkan sebagai berikut.
  • Merupakan kawasan dengan ciri khas, baik asli maupun buatan, baik pada kawasan yang ekosistemnya masih utuh ataupun kawasan yang ekosistemnya telah berubah.
  • Mempunyai luas wilayah yang memungkinkan untuk pembangunan koleksi tumbuhan atau satwa, baik jenis asli atau bukan asli.
  • Mempunyai keindahan alam dan juga gejala alam
Suatu kawasan ditetapkan sebagai kawasan taman wisata alam apabila memenuhi kriteria sebagai berikut.
  • Memiliki daya tarik alam tersendiri yang berupa tumbuhan, satwa, atau ekosistem gejala alam dan juga formasi geologi yang menarik.
  • Mempunyai luas yang cukup untuk menjamin sutau kelestarian potensi serta menjadikan daya tarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam.
  • Kondisi lingkungan yang ada di sekitamya bisa mendukung upaya suatu pengembangan pariwisata alam sekitar. Gambar: disini
close